Panasonic Dukung Regulasi Pengurangan Emisi Global Melalui Produk AC Berlabel Bintang 4
Jakarta, 1 Agustus 2016 – PT Panasonic Gobel Indonesia terus memberikan komitmennya dengan menghadirkan inovasi produk yang hemat energi untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik. Kali ini Panasonic melalui Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menjadi pelopor untuk mendukung regulasi pemerintah Indonesia sebagai untuk pengurangan emisi global, sebagai pabrik pertama produsen AC Berlabel bintang 4 EER di Indonesia.
Komitmen Panasonic dalam menjadi pelopor mendukung regulasi pemerintah dimulai dari tahun 2014, pemerintah mengeluarkan standar regulasi product Air Conditioner dengan berlabel SNI yang telah lulus uji dalam kategori safety product. Berawal dari standar pemerintah tersebut, ditahun 2015 pemerintah mengeluarkan regulasi product Air Conditionerdengan pergantian Refrigerant R22 menjadi Refrigerant Non-HCFC yang lebih ramah lingkungan. Panasonic mengganti semua rangkaian produknya dengan menggunakan refrigerant non-HCFC dan mulai memasarkannya sejak bulan februari 2015.
Melalui regulasi yang telah diberlakukan oleh Pemerintah ditahun sebelumnya, pada 1 Agustus 2016 ini pemerintah mengeluarkan regulasi SKEM (Standart Kinerja Energi Minimum) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara yang ditandai dengan penggunaan label Energy Efisiensi Ratio (EER). Label tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengurangi emisi global karena hanya dimiliki oleh produk yang telah lolos uji coba berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Heribertus Ronny, Assistant General Manager Product Air Conditioner PT Panasonic Gobel Indonesia mengatakan, ”Panasonic terus berupaya untuk bersinergi dengan program pemerintah dalam rangka mendukung kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian dalam hal produksi, Panasonic senantiasa mempertimbangkan produk yang hemat energi dan efisien, sebagaimana yang kami terapkan pada pruduk AC yang saat ini sudah memiliki label bintang 4 EER dari pemerintah. Bintang 4 dalam rating EER merupakan standar efisiensi tertinggi di Indonesia. Selain dapat mengurangi jumlah emisi global, produk kami pun diharapkan dapat membantu konsumen dalam menghemat anggaran listrik.”
Pemerintah telah berulang kali melakukan pengembangan regulasi terkait AC seperti UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Terkhusus untuk Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2015 kami memiliki tujuan untuk mengatur penerapan Srandar Kinerja Energi Minimum (SKEM) yang memberikan informasi kepada konsumen mengenai standar produk yang mereka pakai melalui label EER. Melalui peraturan ini pemerintah berupaya untuk mencegah produk piranti pengondisi udara yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia. Label EER memiliki kategori bintang 1 sampai dengan bintang 4, semakin tinggi bintang yang mereka miliki maka semakin hemat energi yang digunakan. Langkah ini semakin memberikan kemudahan kepada konsumen mengenai kategori hemat energi sebuah produk. Selain bermanfaat bagi konsumen, regulasi ini juga dapat menciptakan persaingan yang sehat antar manufaktur, mengurangi jumlah emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan mengurangi pengurasan sumber daya energi bagi Negara.
”Dengan bintang 4 yang dimiliki oleh Panasonic, maka konsumen dapat menghemat energi hingga 58% dan menghemat anggaran listrik senilai Rp. 3juta per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam) untuk AC Panasonic model Elite Inverter 1,5pk (CS/CU-VU13SKP). Sedangkan pada AC Bintang 4 model Alowa dengan daya input 1300 dan kapasitas 320 (CS/CU-XN5SKJ) untuk kategori rumah tangga dapat menghemat energi hingga 36% senilai dengan 825ribu per tahun (dengan pemakaian AC rata-rata per hari 8 jam). Ke depannya, Panasonic berharap dapat terus melakukan inovasi produk seusai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan konsisten untuk terus bertumbuh sebagai pemimpin pasar nomor satu yang menyediakan produk hemat listrik dengan harga yang kompetitif,” tutup Ronny.
Mengenai Grup Panasonic di Indonesia
Melalui brand-nya yang dikenal secara umum dengan nama Panasonic, dengan kantor pusat di Osaka Jepang, Panasonic Corporation merupakan manufaktur kelas dunia di bidang produk elektronik, khususnya kebutuhan untuk konsumen-konsumen dari kalangan awam, bisnis dan industri. Di Asia Pasifik, Panasonic muncul pertama kali dengan mendirikan pabrik pertamanya di Thailand pada tahun 1961. Beberapa tahun berikutnya, operasi Panasonic di kawasan ini pun berkembang. Saat ini operasinya ada di 9 negara (termasuk Indonesia) dengan total 75 perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 82.000 orang. Di Indonesia sendiri, Panasonic memiliki sejarah yang sangat panjang dan melekat di hari semua rakyat Indonesia. Dimulai dengan kehadiran radio ’Tjawang’ oleh Almarhum Drs. H. Thayeb Moh. Gobel pada tahun 1954, TV pertama di tahun 1962, hadirnya brand National di tahun 1970, sampai dengan akhirnya mengganti nama National dan menggunakan nama Panasonic di tahun 2004. Sampai saat ini Panasonic di Indonesia tetap merupakan brand elektronik yang paling terkemuka dengan sederet produknya yang inovatif, mulai dari TV plasma, kamera, AC, kulkas, mesin cuci, dan lainnya. Untuk informasi tentang Panasonic, silahkan kunjungi website kami di www.panasonic.com/id atau telpon Customer Care Center kami di 0804-1-111-111.
Diterbitkan oleh PT Panasonic Gobel Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi :
Viya Arsawireja
Corporate Communications Manager - PT. Panasonic Gobel Indonesia
Phone: + 62-21-8090108
E-mail: corp.comm@id.panasonic.com
COPYRIGHT © 2016 PT.PANASONIC GOBEL INDONESIA